Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023

Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden mendesak agar pemda mematuhi aturan SE MenPAN-RB. Foto dok. Amaden for JPNN com

Dia berharap honorer K2 dan non-K2 yang belum terangkat bisa lulus PPPK 2023. Begitu juga honorer tenaga teknis bisa mendapatkan kesempatan ikut tes PPPK 2023.

Sebagai pengingat, Surat Edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas untuk seluruh honorer akhirnya terbit.

Terbitnya SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 itu menjadi angin segar bagi honorer seluruh Indonesia yang saat ini tengah menunggu kebijakan pemerintah.

Dalam SE tersebut, Menteri Anas meminta para PPK memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Dijelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini;

Ribuan honorer yang sudah dirumahkan minta dipekerjakan kembali dan diberi kesempatan daftar PPPK 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News