Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023

Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden mendesak agar pemda mematuhi aturan SE MenPAN-RB. Foto dok. Amaden for JPNN com

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas. (esy/jpnn)

Ribuan honorer yang sudah dirumahkan minta dipekerjakan kembali dan diberi kesempatan daftar PPPK 2023


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News