Pelajar Ikut Sindikat Curanmor Sadis

Pelajar Ikut Sindikat Curanmor Sadis
Pelajar Ikut Sindikat Curanmor Sadis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Rohadi kepada Radar Cirebon (JPNN Group), Selasa (20/3) mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. (rdh)

CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon dan Polsek Dukupuntang berhasil menggulung empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terkenal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News