Pelajar SMK Ini Bawa 306 Butir Obat Terlarang

Pelajar SMK Ini Bawa 306 Butir Obat Terlarang
MR kedapatan membawa obat terlarang berjenis eximer di Jalan Raya Ciranjang. Foto: Satlantas Polsek Ciranjang for Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - MR (17), seorang pelajar SMK swasta di Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan kepolisian. Anak baru gede (ABG) itu ditangkap polisi setelah kedapatan membawa obat-obatan terlarang.

Bukan satu atau dua butir saja, namun jumlahnya ratusan. Obat-obatan tersebut yakni 108 butir tramadol dan 198 butir eximer.

MR diamankan bersama seorang temannya saat mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm serta plat nomor kendaraan dari Cianjur menuju Bandung.

Anggota Satlantas Polsek Ciranjang Brigadir Cecep Ismatullah yang kala itu sedang bertugas, langsung memberhentikan MR untuk menanyakan surat-surat kendaraan.

“Saya sedang mengatur lalu lintas, melihat ada pelajar membawa motor tidak memakai helm dan tanpa nopol, saya pun berhentikan serta menanyakan surat-suratnya,” ujar Cecep kepada Radar Cianjur.

Ternyata, keterangan yang disampaikan MR justru berbelit dan gelagatnya mencurigakan. Melihat hal itu, Cecep langsung menggeledah tubuh MR dan sepeda motor miliknya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Cecep menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang dari dalam jok sepeda motor MR. Namun, MR mengelak bahwa pil-pil tersebut miliknya.

“Langsung diamankan, dibawa ke Polsek Ciranjang untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama rekannya,” katanya.

MR ditangkap polisi setelah kedapatan membawa obat-obatan 108 butir tramadol dan 198 butir eximer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News