Gerebek Pabrik, Sita 13 Juta Butir Obat Terlarang
jpnn.com, SEMARANG - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah mengungkap pabrik obat-obatan terlarang di Semarang dan Solo.
“Kami lakukan pengungkapan terhadap pabrik obat-obatan terlarang dalam skala besar,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita belasan juta obat terlarang dari berbagai merek.
“Kurang lebih 13 juta butir pil berbagai jenis dan merek. Ada juga mesin cetak pil,” tambahnya.
Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, petugas juga menyita mesin pembungkus kemasan, lalu ada bahan penyediaan farmasi selerti alkohol, kafein, paracetamol povidon, carisoprodol dan lain-lain.
Bahan kimia padat dan cair juga disita petugas dari penggerebekan tersebut.
“Kami juga amankan 21 orang tersangka, lalu ada satu pucuk senjata api,” terang Arman.
Saat ini kata Arman, anak buahnya di lapangan masih melakukan pengembangan. Bukan tak mungkin jumlah tersangka dan barang bukti akan bertambah. (mg1/jpnn)
BNN dan Bareskrim Polri gerebek pabrik obat terlarang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur