Pelajar SMP Terlibat Jambret

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi mengatakan, korban berhasil diamankan setelah kedua pelaku dikejar oleh korban dan kepolisian dengan dibantu oleh masyarakat.
“Pada saat kejadian, ada patroli yang lewat disana, pelaku sempat memperlambat motornya karena ada truk yang melintas didepan mereka," jelas Putra.
Satu pelaku merupakan pelajar salah satu SMP di Kota Jambi. Sementara, satu pelaku lainnya merupakan anak putus sekolah, yang saat ini bekerja sebagai tukang bangunan. Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka masih kita periksa. Kita akan coba kembangkan, siapa tahu ada korban ataupun temannya yang terlibat dalam kaus ini," tandasnya. (ami/ira)
JAMBI - Prasetio (15), salah seorang pelajar SMP diamankan Reskrim Polresta Jambi. Dia diduga kuat terlibat kasus penjabretan di tiga tempat Kejadian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara