Pelaksanaan Ibadah Agama Jangan Jadi Objek Perjanjian

Pelaksanaan Ibadah Agama Jangan Jadi Objek Perjanjian
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Karena itu atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibdah agama yang sangat privat. Sebab hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara.(fri/jpnn)

Pelarangan ini sudah mengarah kepada tindakan persekusi atas dasar SARA oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani (minoritas), yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal 25 Desember 2019.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News