Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Harus Transparan, Tak Perlu Persyaratan Berlebihan

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Harus Transparan, Tak Perlu Persyaratan Berlebihan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat bicara soal program Prakerja. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi pemerintah yang mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk mendapatkan kartu Prakerja tahap pertama terhitung sejak Sabtu (11/4).

Namun, dia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya pemerintah bijaksana dan hati-hati sebab kuota kartu Prakerja gelombang pertama hanya untuk 164.000 pekerja.

Sementara itu, pekerja yang membutuhkan pekerjaan saat ini sudah mencapai jutaan orang.

"Saat pemerintah menetapkan social distancing sampai sekarang ini banyak perusahaan yang telah merumahkan, bahkan mem-PHK karyawannya. Informasi yang berkembang tercatat 1,2 juta orang di-PHK," ujar Lestari Moerdijat di Jakarta, Senin (13/4).

Karena itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem tersebut minta kepada pemerintah agar memerhatikan semua pekerja yang dirumahkan dan kena PHK.

"Jangan sampai mereka frustrasi karena terbentur persyaratan yang tidak bisa mereka penuhi,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.

Dalam persyaratan untuk mendapatkan kartu Prakerja, disebutkan yang boleh mendaftar adalah warga negara berusia 18 tahun ke atas.

Rerie mempertanyakan batasan usia 18 tahun ke atas sampai berapa tahun, apakah mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun misalnya masih boleh mendaftar?

Pemerintah juga diminta memerhatikan semua pekerja yang dirumahkan dan kena PHK saat pendaftaran program kartu prakerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News