Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi

Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi
Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi

Adapun survei minimal harus dilakukan setahun sekali, identifikasi jenis survei yang digunakan jangan hanya berbentuk nilai, namun lebih mendorong adanya saran dan kritik. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News