Pelaku Bom Ikan Ditangkap

Pelaku Bom Ikan Ditangkap
Pelaku Bom Ikan Ditangkap
Ia berjanji  memperketat pengamanan perairan Sultra. Pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para nelayan agar  tidak melanggar ketentuan  berlaku. "Tersangka pengeboman ikan akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," jelasnya. (aka)

KENDARI - Direktorat Polisi Air Polda Sultra  menangkap pelaku bom ikan yang selama ini merajalela di perairan Sultra. Pelakunya bernama La


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News