Pelaku Bom Ikan Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 16:15 WIB

Pelaku Bom Ikan Ditangkap
Ia berjanji memperketat pengamanan perairan Sultra. Pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para nelayan agar tidak melanggar ketentuan berlaku. "Tersangka pengeboman ikan akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," jelasnya. (aka)
Baca Juga:
KENDARI - Direktorat Polisi Air Polda Sultra menangkap pelaku bom ikan yang selama ini merajalela di perairan Sultra. Pelakunya bernama La
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap