Pelaku Bom Ikan Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 16:15 WIB
Ia berjanji memperketat pengamanan perairan Sultra. Pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para nelayan agar tidak melanggar ketentuan berlaku. "Tersangka pengeboman ikan akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," jelasnya. (aka)
Baca Juga:
KENDARI - Direktorat Polisi Air Polda Sultra menangkap pelaku bom ikan yang selama ini merajalela di perairan Sultra. Pelakunya bernama La
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPSK Siap Mendampingi dan Melindungi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Bus Rombongan Siswa di Pesisir Barat Masuk Jurang di Tanggamus
- Sri Sultan Melantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo, Beri Pesan Ini
- 16 Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah di Hotel, Ada yang Lagi....
- Bus Rombongan SMP Malang Menabrak Truk, Dua Meninggal Dunia
- Aksi Heroik Polantas di Pekanbaru Selamatkan Buruh Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi