Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Buser
Minggu, 24 Januari 2016 – 09:56 WIB

Oscar Ablelo, tersangka curanmor yang dibekuk Jumat (22/1). Oscar Ablelo (23) warga Kampung Noelsinas, Desa Obeng, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com
Akibat perbuatannya, Oscar Ablelo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk aparat Polres Kupang Kota melalui tim Buru Sergap (Buser) di bawah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur