Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Buser
Minggu, 24 Januari 2016 – 09:56 WIB
Akibat perbuatannya, Oscar Ablelo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk aparat Polres Kupang Kota melalui tim Buru Sergap (Buser) di bawah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap