Pelaku Diduga Anggota Dewan, Kepolisian Langsung Bertindak

Pelaku Diduga Anggota Dewan, Kepolisian Langsung Bertindak
Tangkapan layar Kompol Jamalinus Nababan saat diwawancarai di kawasan Menteng Dalam, Rabu (30/8/2023). ANTARA/Instagram/@kabar_tebet/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Peristiwa penganiayaan diduga terjadi di sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dengan terduga pelaku seorang anggota dewan.

Menurut Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan pihaknya segera memanggil terduga pelaku.

"Kami sedang memastikan informasi mengarah ke sana (anggota DPRD), cuma kami belum pastikan betul. Nanti kami ada rencana untuk panggil dia juga," ujar Kompol Jamalinus di Jakarta, Selasa (5/9).

Kompol Jamalinus belum dapat menjelaskan secara detail terkait waktu pemanggilan terhadap terduga pelaku.

Menurutnya masih menunggu beberapa prosedur proses hukum yang tengah dilakukan.

“Waktunya belum bisa pastikan karena kami menunggu jawaban hasil pengecekan apakah benar anggota DPRD Takalar. Memang masih menunggu, ada prosedur yang kami lewati,” ucapnya.

Jamalinus juga menambahkan sampai saat ini belum ada proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Sampai hari ini kami tidak menerima kabar (mediasi) itu. Tidak ada penyampaian ke kami, baik dari pelapor atau pihak lain belum ada. Saya cek ke anggota saya belum ada," katanya.

Kepolisian mengungkapkan kasus penganiayaan oleh pelaku berinisial WEP terhadap korban berinisial AG di sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/9), dipicu masalah utang-piutang.

“Garis besarnya pengakuan dia (korban) di awal itu masalah uang memang benar,” katanya.

Jamalinus menjelaskan, masalah uang atau utang dalam kasus penganiayaan tersebut mencapai puluhan juta dengan terduga pelaku yang berkewajiban mengembalikan uang itu.

"Iya, sepertinya ada kewajiban terduga terlapor mengembalikan uang, tetapi terlapor marah-marah melakukan pemukulan segala macam," katanya.

Laporan AG ke Kepolisian teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN tertanggal 1 September 2023.

AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Antara/jpnn)


Pelaku penganiayaan diduga seorang anggota dewan, kepolisian langsung bertindak.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News