Pelaku Ganjal ATM Beber Cara Menggasak Uang, Jangan Ditiru
Rabu, 09 September 2020 – 16:11 WIB
"Tersangka SY merupakan residivis dalam kasus pencopetan," kata dia.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan kartu ATM, gergaji, dompet dan beberapa buku kartu ATM.
Selain itu, polisi juga yang berhasil mengamankan uang Rp 70 juta.
"Sementara kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku spesialis pengganjal mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya