Pelaku Industri Desak Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan

Pelaku Industri Desak Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan
Gula rafinasi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mendesak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dibatalkan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang memerlukan gula kristal rafinasi untuk mengikuti sistem lelang secara online.

Kini pemerintah menunda penerapan lelang hingga 8 Januari 2018. Namun Dwiatmoko menilai kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan saja.

“Bukan lagi ditunda, sudah seharusnya Permendag dibatalkan. Karena aturan itu akan banyak memunculkan masalah,” kata Dwiatmoko di Jakarta, Rabu (27/8).

Menurut Dwiatmoko, peraturan tersebut justru membuat pemerintah berlaku tidak adil kepada pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).

Alasannya, kata Dwiatmoko mengingatkan, Indonesia hanya memiliki 11 produsen gula. Itu pun terletak di lima wilayah, yakni satu di Medan, satu di Lampung, tujuh di Cilegon, satu di Cilacap, dan satu di Makassar

“Padahal kita punya jutaan pelaku UMKM yang terletak di 700-an kota/kabupaten. Jadi kalau produsen gulanya hanya ada di lima wilayah, bagaimana cara mengaksesnya?” ujarnya.

Pada persoalan lain, dia melanjutkan, tak seluruh wilayah memiliki akses internet. Begitu pun pelaku usaha yang melek teknologi, jumlahnya belum banyak.

Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi tidak puas dengan keputusan pemerintah yang hanya menunda pelaksanaan kebijakan lelang gula rafinasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News