Pelaku Jambret Ditangkap Massa, Ya Begini Jadinya
Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:12 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, karena perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Dua pelaku penjambretan bernama Kevindo, 19 dan Juandika Saputra, 18, di Empat Lawang, Sumsel, ditangkap massa yang mengepungnya, Rabu (4/8/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE