Pelaku Jambret Ditangkap Massa, Ya Begini Jadinya
Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:12 WIB

Pelaku jambret saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Sumsel, Rabu (4/8/2021). Foto: palpos.id
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, karena perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Dua pelaku penjambretan bernama Kevindo, 19 dan Juandika Saputra, 18, di Empat Lawang, Sumsel, ditangkap massa yang mengepungnya, Rabu (4/8/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas