Pelaku Jambret Ditangkap Massa, Ya Begini Jadinya

Pelaku Jambret Ditangkap Massa, Ya Begini Jadinya
Pelaku jambret saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Sumsel, Rabu (4/8/2021). Foto: palpos.id

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, karena perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)

Dua pelaku penjambretan bernama Kevindo, 19 dan Juandika Saputra, 18, di Empat Lawang, Sumsel, ditangkap massa yang mengepungnya, Rabu (4/8/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News