Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dua pria berinisial FR (20) dan MAP (29), pelaku kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku kasus mutilasi yang terjadi di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11) pagi.

Dua pelaku tersebut berinisial FR (20) dan MAP (29). Keduanya ditangkap di tempat penitipan motor tersebut pada Sabtu sore.

Seorang pelaku lainnya berinisial ER masih buron hingga kini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua pelaku yang memutilasi korban berinisial RS (29) itu dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).

Adapun para pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. FR dan MAP mengajak ER untuk membunuh korban.

"Para pelaku sakit hati dengan korban RS, di antaranya pelaku FR sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FR dan istri pelaku FR," ujar Zulpan.

"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," sambung Zulpan.

Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku kasus mutilasi yang terjadi di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11) pagi, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News