Pelaku Narkoba yang Divonis Mati Tahun Ini Ternyata Banyak, nih Totalnya

Pelaku Narkoba yang Divonis Mati Tahun Ini Ternyata Banyak, nih Totalnya
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberi pengarahan menjelang pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan bahwa ada sekitar 100 pelaku tindak pidana kasus narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020.

"Saya barusan dilapori Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham Azis di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Idham juga mengatakan tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba

"Keluar kepada masyarakat tidak boleh ada yang pakai (narkoba) lagi, obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu," ujarnya.

Dia juga mengajak pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk tidak ragu memberikan tuntutan dan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.

"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujarnya.

Dia juga berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.

"Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengajak pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk tidak ragu memberikan tuntutan dan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News