Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 8 Hektare Ternyata Seorang Petani

Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 8 Hektare Ternyata Seorang Petani
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti serta foto-foto pembakaran lahan oleh tersangka MY di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (12/2). Foto: ANTARA/Kurnia Muhadi

jpnn.com, BANDA ACEH - Polres Aceh Tengah menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan seluas delapan hektare di kawasan Bukit Lancuk Laweng, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka berinisial MY (41) warga Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, yang berprofesi sebagai petani.

"Tersangka ini kami amankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah korek api yang digunakan untuk membakar," katanya di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (12/2).

Dia menyebutkan bahwa tersangka diketahui telah melakukan pembakaran lahan pada Sabtu (8/2) di Bukit Lancuk Laweng, Asir-Air, Kecamatan Lut Tawar. Pelaku diduga membakar dengan cara menumpuk ranting dan dedaunan kering kemudian menyalakan api.

"Setelah membakar tumpukan ranting kering tersebut, tersangka meninggalkannya dan pergi ke tempat istirahat miliknya yang berjarak 20 meter dari tumpukan ranting tersebut," katanya.

Setelah 10 menit berlangsung, tersangka melihat api sudah membesar dan merambat.

"Tersangka mengaku spontan berlari untuk memadamkan api namun sudah tidak bisa, hingga terjadilah kebakaran lahan seluas delapan hektare," katanya.

Selain itu, menurut Agus, tersangka MY juga tidak memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang diakui sebagai miliknya. Tersangka hanya menyebut bahwa lahan tersebut diperolehnya dari warisan.

Pembakaran lahan seluas delapan hektare di kawasan Bukit Lancuk Laweng, Kabupaten Aceh Tengah terjadi pada Sabtu (8/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News