Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor
Selasa, 12 Oktober 2021 – 01:05 WIB

Ilustrasi terduga pelaku pembunuhan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Atas perbuatannya, tersangka JIH terancam hukuman mati. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2).(antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan yang menewaskan Patar Agus K Simanjuntak, 28, akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (10/10) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban