Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor
Selasa, 12 Oktober 2021 – 01:05 WIB
Atas perbuatannya, tersangka JIH terancam hukuman mati. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2).(antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan yang menewaskan Patar Agus K Simanjuntak, 28, akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (10/10) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?