Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui

jpnn.com, PACITAN - Ayuk Findi Antika vonis 18 tahun penjara. Dia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan di Pacitan, Jawa Timur.
Ayuk membunuh pelajar Rizqi Saputra dengan membubuhkan racun sianida dalam minuman kopi.
Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, Selasa.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusannya.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.
Dan atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Terdakwa kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Ayuk Findi Antika divonis 18 tahun penjara.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan