Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata

Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata
Jenazah Dika saat tiba di rumah duka. Foto: dok pri /metro24jam.com

BACA JUGA: Kabar Duka, Dodi Sumanto Meninggal Dunia, Kondisi Jasadnya Mengenaskan

Atas perbuatannya, Anjar dijerat pasal pasal 338 KUHPidana. “Ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (asn)

Dodi Sumanto alias Dika, 41, warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, menjadi korban pembunuhan sadis, Kamis (2/7/2020) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News