Pelaku Pemerasan pada Korban VCS Berstatus Mahasiswa

Pelaku Pemerasan pada Korban VCS Berstatus Mahasiswa
Polres Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial RK (20) yang melakukan pemerasan pada korban video call sex (VCS). ANTARA/HO-Humas Polres Nunukan

Terhadap perbuatannya tersangka RK dipersangkakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Udang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)


Satu lagi pelaku pemerasan pada korban VCS ditangkap aparat kepolisian. Pelaku masih mahasiswa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News