Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk

Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap satu orang terdakwa pidana pemerkosaan terhadap penumpang angkutan umum, dengan prosesi cambuk dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat. (antara/jpnn)

 

Pelaku pemerkosaan berinisial RD yang ada di Aceh Barat diberikan hukuman 154 cambukan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News