Seorang Kakek Dihukum Cambuk 119 Kali, Kasusnya Cukup Berat

Seorang Kakek Dihukum Cambuk 119 Kali, Kasusnya Cukup Berat
Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

jpnn.com - SABANG - Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial FA dihukum cambuk hingga 119 kali.

Warga Kota Sabang ini dihukum cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan.

Dia didakwa melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 lalu.

Putusan tersebut merupakan putusan banding.

“Jadi, yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali, tetapi karena terdakwa sudah menjalani pidana selama enam bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," ujar Milono di Kota Sabang, Rabu (8/3).

Eksekusi cambuk terhadap FA berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Pelaksanaan hukuman disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Seorang kakek berusia 63 tahun di Kota Sabang dihukum cambuk hingga 119 kali, kasusnya cukup berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News