Pelaku Pencabulan: Tiga Kali Saya Tusuk Dengan Jari Saya
jpnn.com - SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
YD tak menampik sudah melakukan tindakan tidak terpujinya itu. Aksi nekat itu dilakukan setelah dia menonton film porno. "Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD, Senin (23/5).
YD mengatakan, aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar Taman Kanak-kanak (TK) dilakukan pada 17 Maret lalu. Saat itu, YD melakukannya di rumah orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Tersangka memang tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.
"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul. Sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya. (co/fm/jos/jpnn)
SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini