Pelaku Pencabulan: Tiga Kali Saya Tusuk Dengan Jari Saya

jpnn.com - SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
YD tak menampik sudah melakukan tindakan tidak terpujinya itu. Aksi nekat itu dilakukan setelah dia menonton film porno. "Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD, Senin (23/5).
YD mengatakan, aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar Taman Kanak-kanak (TK) dilakukan pada 17 Maret lalu. Saat itu, YD melakukannya di rumah orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Tersangka memang tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.
"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul. Sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya. (co/fm/jos/jpnn)
SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang