Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun Ditangkap

Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun Ditangkap
Penganiayaan. Ilustrasi: JawaPos.Com

jpnn.com, BEKASI - Ariyanto (29), pelaku kekerasan terhadap anak di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, akhirnya ditangkap polisi.

Ariyanto ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/10), setelah buron selama sembilan hari.

Dia diduga menganiaya bocah berinisial M (5) hingga mengalami luka cukup serius.

“Atas informasi dan keterangan beberapa saksi, kami mendapatkan keberadaan pelaku di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Kami melakukan pengejaran ke sana, tidak berhasil. Kemudian kami mendapatkan informasi di daerah Cirebon, kami kejar, berhasil ditangkap,” ungkap Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Selasa (2/10).

Wijonarko mengatakan, kekerasan terjadi pada 21 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu ibu korban berinisial AN minum minuman keras di kafe bersama Ariyanto dan tiga teman lainnya.

Kemudian pada 22 September 2018 sekitar pukul 01.00 dini hari. Pelaku dan kedua temannya pulang terlebih dahulu ke rumah ibu korban.

“Pelaku sama temannya ini motornya dititipin di rumah ibu korban. Kedua temannya ini pulang, sedangkan pelaku masuk ke rumah dan ingin memerkosa Asisten Rumah Tangga (ART), tapi gagal karena ART itu kabur,” ungkapnya.

Mendengar ribut-ribut, korban M bangun. Karena kesal dan dalam keadaan mabuk, pelaku melampiaskannya ke korban, hingga korban mendapatkan luka parah pada bagian wajah dan kepala.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju korban bernoda darah, surat visum, dan akta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News