Pelaku Penipuan Bisnis Masker Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Penipuan Bisnis Masker Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku penipuan bisnis masker ditangkap polisi. Foto: antara

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim Polresta Denpasar," kata Sukadi pula. (antara/jpnn)

Pelaku tindak pidana penipuan pembelian masker di wilayah Denpasar, Bali, bernama Ricky Boentarya (38) ditangkap pihak Polresta Denpasar.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News