Pelaku Penipuan Bisnis Masker Akhirnya Diringkus Polisi
Jumat, 22 Mei 2020 – 21:11 WIB
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim Polresta Denpasar," kata Sukadi pula. (antara/jpnn)
Pelaku tindak pidana penipuan pembelian masker di wilayah Denpasar, Bali, bernama Ricky Boentarya (38) ditangkap pihak Polresta Denpasar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Nama Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo Dicatut Penipu
- Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya
- Kisah Pahit Nur Fajri Lepas dari Sindikat TPPO Jaringan Internasional, Ini Pelajaran
- Penipu Ini Menyamar sebagai Santriwati, Pekerja Tambang Jadi Korban, Pahit
- Waspada, Ada Penipu yang Mencatut Nama Staf Ketua KPK, Begini Modusnya