Komplotan Penipu Ini Pakai Aplikasi Jasa Pengiriman Lalamove, Waspadalah

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Penjaringan menangkap enam pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumen yang mengirimkan barang menggunakan aplikasi jasa pengiriman Lalamove.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan para pelaku pria berinisial I, SA, H, SAM, TW, dan J.
"Mereka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun," kata Agus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan para pelaku ini telah menjalankan aksi mereka di 15 lokasi tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta utara, dan Tangerang.
"Mereka memang mengincar lokasi yang banyak pergudangan yang memang banyak membutuhkan jasa pengiriman daring," katanya.
Agus mengatakan modus yang mereka gunakan melakukan aksi penipuan ini diawali dengan membeli aplikasi pengiriman Lalamove di Facebook seharga Rp 300 ribuan.
Setelah itu pelaku mulai melakukan aksi menerima jasa pengiriman dan setiap korban yang menggunakan jasa mereka, barang korban tidak diantarkan ke alamat, tetapi, dibawa ke sejumlah gudang yang telah pelaku sewa.
"Mereka menjalani aksi ini dalam dua pekan mulai dari akhir Mei hingga awal Juni 2024. Barang yang mereka ambil dijual ke penadah dan ada yang dibagi sesama pelaku," katanya.
Modus para penipu membeli aplikasi pengiriman Lalamove di Facebook seharga Rp 300 ribuan. Kemudian barang konsumen tidak diantar.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Lalamove Catat Pengiriman dengan Armada Besar Tumbuh 38%
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara