Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
Selasa, 26 Maret 2024 – 20:10 WIB
Tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Kompol Yossi mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut.
Dia juga tidak menutup kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini, tetapi sampai saat ini tersangka tunggal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuh Kompol Yossi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang mahasiswi yang diduga sebagai pelaku penipuan tiket konser musik senilai Rp 1,2 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara