Pelaku Penjualan Properti Bodong Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya

Pelaku Penjualan Properti Bodong Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya
Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus penjualan properti bodong, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/3/2020). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Seorang perempuan berinisial LY, 46, ditangkap polisi lantaran ditengarai melakukan penjualan properti bodong di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Wakapolresta Malang AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa LY merupakan seorang pengembang kawasan perumahan The Valley Residence, di Kota Malang, yang ditangkap pihak kepolisian pada 25 Februari 2020, di Bogor, Jawa Barat.

"Perkara ini terjadi pada 2017, dan kami dapati pelaku melarikan diri ke Bogor. Kami dalami betul, kami amankan pada 25 Februari 2020," kata Setyo, di Kota Malang, Senin.

Tersangka ditangkap karena terbukti membuat Perseroan Terbatas (PT) dengan alamat palsu, yang dipergunakan untuk membeli lahan untuk dibangun kawasan perumahan. Kasus penipuan jual beli rumah tersebut, jelas Setyo, terjadi pada 2017 silam.

Perusahaan tersebut, PT Dua Permata Kembar Natha Land, beralamatkan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Melalui PT itu, LY membeli lahan untuk dibangun perumahan di kawasan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

LY membayar lahan tersebut dengan uang muka sebesar sepuluh persen, atau kurang lebih Rp100 juta. Setelah dilakukan pembayaran uang muka tersebut, lahan tersebut dikavling, dan dipasarkan oleh LY sebagai kawasan perumahan.

Dengan iming-iming potongan harga jika melakukan pembelian tunai, HDS warga Surabaya, dan MSA warga Kota Malang merasa tertarik dengan promosi yang dirancang oleh MS tersebut. HDS telah membayar uang sebesar Rp310 juta dan MSA sebesar Rp261 juta.

Namun selang satu bulan setelah pembayaran, LY berdalih kepada pembeli bahwa lahan yang hendak dibangun perumahan masih merupakan tanah sengketa. Saat didesak oleh pembeli, LY kabur ke luar kota, Bogor.

Seorang perempuan berinisial LY, 46, ditangkap polisi lantaran ditengarai melakukan penjualan properti bodong di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News