Pelaku Penjualan Properti Bodong Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya

Pelaku Penjualan Properti Bodong Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya
Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus penjualan properti bodong, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/3/2020). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

Merasa dirugikan, HDS dan MSA melapor ke Polresta Malang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan LY sebagai tersangka penipuan dan menangkap LY di Bogor pada 25 Februari 2020.

"Kemungkinan ada korban lain karena brosur promosi tersebut sudah disebarluaskan dan promo ini juga melalui sosial media," tutur Setyo.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Setyo mengimbau kepada korban yang telah dirugikan, untuk melapor ke Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, LY diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.(antara/jpnn)

Seorang perempuan berinisial LY, 46, ditangkap polisi lantaran ditengarai melakukan penjualan properti bodong di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News