Pelaku Penjualan Properti Bodong Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya
Selasa, 03 Maret 2020 – 01:30 WIB
Merasa dirugikan, HDS dan MSA melapor ke Polresta Malang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan LY sebagai tersangka penipuan dan menangkap LY di Bogor pada 25 Februari 2020.
"Kemungkinan ada korban lain karena brosur promosi tersebut sudah disebarluaskan dan promo ini juga melalui sosial media," tutur Setyo.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Setyo mengimbau kepada korban yang telah dirugikan, untuk melapor ke Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, LY diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial LY, 46, ditangkap polisi lantaran ditengarai melakukan penjualan properti bodong di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Tetangga Korban
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak