Pelaku Penusukan Terhadap PSK di Hotel Tamansari Ditangkap, Ini Motifnya
Jumat, 08 Mei 2020 – 15:42 WIB
"Anggota kami berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang dari nomor yang terlacak, jadi penyidik melakukan digital forensik melalui sinyal ponsel korban yang masih digunakan," ujar dia.
Pelaku dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
Selain pelaku, polisi menangkap IR (39) yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara ada pula tersangka lainnya yakni inisial D (DPO) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada 6 Mei," ujar dia.
Tersangka M dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 4, penganiayaan berat pasal 351 KUHP. Sedangkan IR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (antara/jpnn)
Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan PSK inisial E (19) di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas