Pelaku Perampokan di PIK Gunakan Jari-jari Payung Diasah hingga Runcing

Pelaku Perampokan di PIK Gunakan Jari-jari Payung Diasah hingga Runcing
Dirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (baju putih) menjelaskan kasus perampokan yang terjadi di PIK, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Beberapa tempat, Jakarta, Lampung, Cirebon dan Lubuklinggau," kata Tunagus Ade Hidayat.

Enam pelaku perampokan di depan pintu restoran cepat saji di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, telah diringkus polisi.

Mereka ialah FA berperan sebagai eksekutor dan joki, RA berperan sebagai pengawas, RSJ berperan sebagai eksekutor.

Selanjutnya, N berperan sebagai pengawas dan joki, A pemantau korban di bank, dan AR tugasnya masuk ke bank untuk mencari target.

Enam pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan modus operandi perampokan uang Rp 400 juta di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News