Pelaku Perampokan Minimarket yang Sempat Viral di Media Sosial Akhirnya Ditangkap
Selasa, 15 September 2020 – 19:11 WIB

Aksi perampokan Alfamart di Perumahan Mutiara Gading 2, Kota Bekasi terekam CCTV, Selasa (8/9). Foto: Instagram/bekasi_24_jam
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan menyasar Alfamart di Perumahan Mutiara Gading Timur 2, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (8/9) dini hari.
Video aksi perampokan itu viral beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @bekasi_24_jam di Instagram, sejumlah pelaku perampokan tampak masuk ke dalam toko dan berpura-pura belanja.
BACA JUGA: Orang Tua Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya ODGJ, Begini Penjelasannya
Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku mengalungkan celurit kepada seorang pegawai toko.(mcr1)
Komplotan Perampok Alfamart di Perumahan Mutiara Gading Timur 2 Ditangkap, Selain Merampok, Para Pelaku Juga Kerap Mencuri Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT