Pelaku Perampokan Minimarket yang Sempat Viral di Media Sosial Akhirnya Ditangkap
Selasa, 15 September 2020 – 19:11 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan menyasar Alfamart di Perumahan Mutiara Gading Timur 2, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (8/9) dini hari.
Video aksi perampokan itu viral beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @bekasi_24_jam di Instagram, sejumlah pelaku perampokan tampak masuk ke dalam toko dan berpura-pura belanja.
BACA JUGA: Orang Tua Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya ODGJ, Begini Penjelasannya
Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku mengalungkan celurit kepada seorang pegawai toko.(mcr1)
Komplotan Perampok Alfamart di Perumahan Mutiara Gading Timur 2 Ditangkap, Selain Merampok, Para Pelaku Juga Kerap Mencuri Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan