Pelaku Usaha Perorangan Bisa Punya Badan Hukum, Biayanya Cuma Rp 50 Ribu, Langsung Aktif

Pelaku Usaha Perorangan Bisa Punya Badan Hukum, Biayanya Cuma Rp 50 Ribu, Langsung Aktif
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10). Foto: dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar pun mengajak pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal.

Hal itu diungkapkan Cahyo dalam acara Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Kamis (12/10).

Menurut Cahyo, pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp 50 ribu dan bisa langsung jadi.

Berbekal badan hukum maka pengusaha perorangan bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal juga bisa mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis.

"Adanya badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah. Jika terjadi sengketa maka bisa memisahkan tanggung jawab pribadi dan bisnis,” kata Cahyo seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/10).

Cahyo menjelaskan pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membuat badan usaha. Hal itu tercantum pada pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp 5 miliar.

Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News