Soal Bentuk Badan Hukum PPHN, Begini Penjelasan Terbaru Ketua MPR Bambang Soesatyo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebutkan ada tiga alternatif bentuk badan hukum dari pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Alternatif pertama seperti disampaikan Badan Pengkajian MPR RI, yaitu jika PPHN dalam bentuk rumusan pasal-pasal konstitusi, maka kewenangannya ada di tangan MPR.
"Namun alternatif ini tidak direkomendasikan karena jika diatur dalam konstitusi, mekanisme perubahan akan sulit dilakukan," kata Bamsoet saat menjadi narasumber dalam podcast 'Back to BDM' bersama Budiman Tanuredjo, Sabtu (10/9).
Sementara itu, lanjut Bamsoet, PPHN merupakan produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang.
"Di samping itu, karena PPHN bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan hanya dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," imbuhnya.
Alternatif kedua, jika PPHN dalam bentuk ketetapan MPR atau (Tap MPR), maka sudah pasti yang membuat adalah MPR.
Namun kata Bamsoet, persoalannya untuk menetapkan Tap MPR diperlukan amendemen untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.
Hanya saja menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, mengingat saat ini dalam situasi menjelang tahun politik, amandeman sulit dilakukan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali menjelaskan soal bentuk badan hukum PPHN, simak kalimatnya
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin