Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Selasa, 06 Oktober 2020 – 13:56 WIB
BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ris/azw)
Mantan tim sukses (timses) Wali Kota Tanjungbalai berinisial JSP, 51, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba internasional.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba