Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota

Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan terhadap JSP bersama dua orang lainnya di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10). Foto: Idris/sumut pos

BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ris/azw)

Mantan tim sukses (timses) Wali Kota Tanjungbalai berinisial JSP, 51, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba internasional.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News