Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Selasa, 06 Oktober 2020 – 13:56 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan terhadap JSP bersama dua orang lainnya di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10). Foto: Idris/sumut pos
BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ris/azw)
Mantan tim sukses (timses) Wali Kota Tanjungbalai berinisial JSP, 51, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba internasional.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya