Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka

jpnn.com - Fadilla atau FD alias Datuk (37), pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa pelaku Fadilla merupakan sopir dari orang tua teman korban (Lady) yang sesama dokter muda koas bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang.
"Pada saat kejadian korban diajak oleh orang tua Lady bertemu di Cafe kawasan Jalan Demang Lebar Duan Palembang," ujar Anwar, Sabtu (14/12/2024).
Kata Anwar, pertemuan tersebut, untuk memprotes jadwal piket anaknya pada malam tahun baru yang diatur oleh korban dokter koas.
"Saat membicarakan hal tersebut sempat terjadi ketegangan, hingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Anwar.
Adapun motif pemukulan tersebut lanjut Anwar, karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara terkait permasalahan jadwal piket tersebut.
"Pelaku sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir Lina, yakni orang tua Lady, pelaku tidak senang majikannya seperti tidak dihiraukan, " terang Anwar.
Tak sampai di sini sambung Anwar, polisi juga akan terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
Polda Sumsel tetapkan Fadilla alias Datuk (37) pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang sebagai tersangka.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel