Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
Sabtu, 14 Desember 2024 – 21:36 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
"Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel tetapkan Fadilla alias Datuk (37) pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang sebagai tersangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan