Pelamar CPNS 2018 Bisa Diterima di Formasi Lain Sejenis

Pelamar CPNS 2018 Bisa Diterima di Formasi Lain Sejenis
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada kemungkinan pelamar CPNS 2018 bisa diterima di formasi lain yang masih sejenis dan dalam satu instansi. Kondisi ini diperkirakan terjadi untuk formasi guru.

Sebagai contoh di SDN 1 Kebayoran Lama ada satu formasi guru matematika. Kemudian yang lolos PG untuk formasi tersebut ada dua orang.

Kemudian di SDN 2 Kebayoran Lama untuk formasi yang sama tidak ada satupun pelamar yang lolos passing grade SKD (seleksi kompetensi dasar). Maka ada potensi pelamar yang lolos passing grade (PG) tetapi gagal bersaing SKB (seleksi kompetensi bidang) di SDN 1 Kebayoran Lama akan lolos ke SDN 2 Kebayoran Lama.

Tetapi jika yang lolos PG pada formasi SDN 1 Kabayoran Lama itu hanya satu orang, maka pengisian formasi di SDN 2 Kebayoran Lama menggunakan basis pemeringkatan. Untuk fase SKB akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi untuk bersaing memperebutkan satu kursi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan seluruh sistem, termasuk pengisian yang berhak ikut SKB sudah dilakukan secara sistem.

’’Tidak ada intervensi tangan pegawai BKN atau instansi manapun,’’ jelasnya. Aplikasi seleksi CPNS di BKN sudah dirancang dengan logika tertentu untuk mengantisipasi berbagai macam kasus.

Dia mengatakan pada prinsipnya pemerintah tetap mencari pelamar yang berkualitas. Adanya sistem pemeringkatan bukan berarti menurunkan kualitas seleksi CPNS. Sistem pemeringkatan hanya digunakan untuk mengisi formasi yang benar-benar kosong.

Data BKN menyebutkan ada sekitar 3.000 formasi kosong karena tidak ada pelamarnya dan tidak ada pelamar yang lolos seleksi administrasi. Nah 3.000 formasi yang kosong itu bisa jadi bakal diisi oleh pelamar yang dari penjaringan berbasis pemeringkatan.

Terbuka kemungkinan pelamar CPNS 2018 diterima di formasi lain yang sejenis, diperkirakan bisa terjadi di formasi guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News