Pelamar PPPK 2023 Langsung Disodori Angka Gaji, Ini Daftarnya, Ada Beragam Tunjangan

Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan demikian, begitu diangkat menjadi PPPK guru yang harus berijazah minimal S1, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500. Jika masa kerja sudah 32 tahun, gaji pokok Rp 4.872.000.
Belum ada penjelasan apakah fitur tambahan di SSCASN nantinya mencantumkan gaji saja, ataukah total pendapatan yang di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan.
Tunjangan PPPK
Diketahui, sebagaimana PNS, ASN PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan, yang ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Para pelamar CASN 2023 akan langsung disodori angka besaran gaji PPPK dan gaji PNS sesuai formasi jabatan yang dilamar di SSCASN.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh