Pelanggan Kini Bisa Membarui Data Lewat PLN Mobile, Begini Caranya!
jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) memudahkan masyarakat untuk memperbarui data terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan kemudahan pembaruan data melalui PLN Mobile sekaligus mendukung regulasi perpajakan yang mewajibkan data pada informasi tagihan listrik pelanggan.
"Dengan adanya fitur pembaruan data NIK dan NPWP, PLN ingin ikut meningkatkan kualitas administrasi pelanggan. PLN juga menjamin kerahasiaan seluruh data pelanggan," ujar Agung, Minggu (27/2).
Selain itu, pembaruan data melalui PLN Mobile tidak rumit dan hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit.
Berikut cara mudah melakukan pembaharuan data NIK atau NPWP melalui PLN Mobile:
1. Aplikasi PLN Mobile ini bisa Anda gunakan di ponsel pintar dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store.
2. Masuk ke aplikasi PLN Mobile, klik menu “Profile” yang ada di sudut kanan bawah.
3. Pilih “Layanan Saya”, kemudian klik ID Pelanggan yang dipilih. Lanjutkan dengan klik “Data Diri”.
4. Tampilan data diri akan terlihat, cek NIK sesuai KTP dan/atau cek kartu NPWP. Lakukan pembaharuan data.
PT PLN (Persero) memudahkan masyarakat untuk memperbarui data terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!