Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar

Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar
Ilustrasi industri pelumas. (Foto: ridha/JPNN)

Menurut dia, dengan adanya SNI membuat uji fisika dan kimia serta uji kerja terhadap pelumas bisa dilakukan.

“Uji tersebut akan membuktikan apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan atau tidak," jelas Tri. (jos/jpnn)


Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News