Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar
Senin, 11 Maret 2019 – 14:40 WIB
Menurut dia, dengan adanya SNI membuat uji fisika dan kimia serta uji kerja terhadap pelumas bisa dilakukan.
“Uji tersebut akan membuktikan apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan atau tidak," jelas Tri. (jos/jpnn)
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- 27 Tahun Berkiprah, BSN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Mejeng di IIMS 2024, WD-40 Kenalkan Beragam Produk dan Keunggulannya
- Pelumas Food Grade Berbentuk Spray Can Hadir di Indonesia
- BSN: 549.970 Produk UMK akan Menggunakan Tanda SNI, Gratis
- Sepanjang 2023, BSN Menetapkan 531 SNI Baru