Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam

Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam
Ilustrasi. Foto: Ricardo

"Angka kasus Covid-19 terus naik dalam beberapa bulan terakhir, tetapi tidak dibarengi dengan penerapan prokes yang baik di masyarakat. Data penindakan kami menunjukkan adanya penambahan pelanggar prokes dari bulan ke bulan. November lalu ada 1.026 pelanggaran, ini lebih tinggi daripada bulan sebelumnya (September)," kata Arif.

“Sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan kali ini memang lebih berat dari sebelumnya," imbuhnya.

Sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan ini mulai berlaku per 10 Desember 2020 mendatang.

Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya pada masyarakat yang lalai tidak memakai masker.

Namun, juga bagi masyarakat yang berkerumun dan mengabaikan imbauan jaga jarak.

"Mereka tak hanya dihukum membersihkan sungai selama 30 menit, tetapi hingga sehari. Seperti padat karya, tetapi tidak digaji. Pemkot menyediakan makanan saat hukuman itu dilakukan," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

Menurut dia, sanksi baru itu merupakan masukan dari Muspida Kota Surakarta, guna memutus rantai penyebaran Covid.

Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kota Solo menjadi salah satu dari sepuluh kota dengan angka tertinggi di Jawa Tengah.

Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya soal masker, tetapi juga soal kerumunn dan mengabaikan imbauan jaga jarak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News