Pelanggaran e-Tilang Paling Banyak di Wilayah Ini

Pelanggaran e-Tilang Paling Banyak di Wilayah Ini
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

“Bagi pelanggar yang ter-capture langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran,” katanya.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran, ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.

“Konfirmasi juga kami lakukan melalui email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran,” jelasnya.

Lalu, setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan.

Yaitu melalui website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis STNK diblokir sementara. “STNK akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-Tilang di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News