Pelanggaran Pemilu 2019: Caleg Mencoblos Dua Kali

Pelanggaran Pemilu 2019: Caleg Mencoblos Dua Kali
Ilustrasi proses pencoblosan di TPS. Foto : Natalia Laurens/JPNN

“Saat konsultasi katanya baru tahu dugaan pelanggaran, berarti belum ada 7 hari. Masih bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Artawan, mengacu cerita dari caleg yang akan melaporkan, dugaan pelanggaran tersebut, kemungkinan besar bisa ditindaklanjuti. Sebab pemilih dilarang menyalurkan hak pilihnya lebih dari sekali. Pemilih yang melakukan pelanggaran bisa dipidana. Itu tertuang pada pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan (18 bulan) dan denda paling banyak Rp 18 juta.

“Di aturan itu jelas, ada pidananya,” tegas mantan anggota KPU Klungkung tersebut. Ketika ternyata tidak ada melaporkan, Artawan mengaku akan melakukan investigasi. Bisa menjadi temun Bawaslu.

BACA JUGA: Kotak Suara Dibawa ke Hotel, Digeruduk Massa, Buka Pintunya!

Konsultasi yang dilakukan salah satu caleg itu dijadikan informasi awal Bawaslu melakukan investigasi. “Lihat nanti lah ya,” tandasnya. (wan/aim)

 


Pemilu 2019 diwarnai kecurangan, seorang caleg diduga mencoblos dua kali di Klungkung, Bali.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News