Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jumat, 23 November 2012 – 01:19 WIB

Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jamaluddin mengatakan Basyrah lantas menggugat SK Mendagri ke PTUN Jakarta bersama dengan SK pemberhentiannya. Di PTUN, Basyrah menang. PTUN memutuskan pelantikan Ali ditunda dan sebagai Bupati defenitif Padang Lawas ditunda. Termauk kata dia, SK Mendagri tentang pemberhentian Basyrah Lubis sebagai bupati juga dianggap tak memiliki kekuatan hukum. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja