Pelantikan Ditangguhkan, Anggota DPR Tersangka Korupsi Harus Tunggu Vonis

Pelantikan Ditangguhkan, Anggota DPR Tersangka Korupsi Harus Tunggu Vonis
Pelantikan Ditangguhkan, Anggota DPR Tersangka Korupsi Harus Tunggu Vonis

Adapun Iqbal Wibisono dari Golkar menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Sementara  2 anggota DPD terpilih yang diminta ditunda pelantikannya adalah Chaidir Jafar dari Papua Barat dan Zulkarnaen Karim dari Bangka Belitung. Chaidir juga terseret kasus korupsi dana pinjaman untuk DPRD Papua Barat periode 2009-2014. Kasus itu juga menyeret anggota DPR terpilih dari PDIP, Jimmi Idjie.

Sedangkan Zulkarnaen yang pernah menjadi Wali Kota Pangkalpinang, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.(flo/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan bahwa pihaknya telah menangguhkan pelantikan terhadap 5 anggota DPR dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News