Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres

Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
Ilustrasi pelantikan pejabat. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda) Tarakan menuai kontroversi lantaran diduga tak melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Diketahui, Wali Kota Tarakan Khairul telah melantik dan mengambil sumpah Jamaluddin sebagai Sekda menggantikan Hamid Amren yang purna tugas pada 31 Desember 2023.

Pengamat Politik Ujang Komarudin pun menyayangkan seleksi jabatan tak melibatkan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

"Sejatinya jika tidak memenuhi ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tidak melibatkan pemprov sangat disayangkan, sangat disesalkan," kata Ujang dalam keterangannya pada Rabu 3 Januari 2024.

Menurutnya, aturan organisasi atau birokrasi pemerintah dalam suatu negara harus dijalankan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pemerintah Pusat.

"Jadi sejatinya bernegara, menjalankan roda pemerintahan dalam konteks seleksi Sekda Pemkot Tarakan pasti harus memenuhi Undang-undang termasuk Perpres Nomor 3 Tahun 2018," katanya.

Jika dalam seleksi tersebut tak melibatkan Pemprov, ia menduga ada masalah antara Pemkot dengan pihak Pemerintah Provinsi yang tidak membangun good governance.

Ujang mengatakan bahwa dalam menjalankan pemerintah di kota/kabupaten333 harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ada di bawahnya.

Pengangkatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda) Tarakan menuai kontroversi lantaran diduga tak melibatkan Pemerintah Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News