Pelantikan Wako Belum Jelas, PNS Resah

Pelantikan Wako Belum Jelas, PNS Resah
Pelantikan Wako Belum Jelas, PNS Resah
SIANTAR -- Masa jabatan Ir RE Siahaan-Drs H Imal Raya Harahap sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada 25 Agustus mendatang. Namun hingga kemarin, KPU Pematangsiantar belum juga ada kepastian mengenai waktu pelantikan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai pemenang pemilukada 2010.

Ketidakpastian itu membuat kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Siantar mulai merasa resah. "Para PNS juga merasa resah jika jabatan kepala daerah tidak memiliki legalitas tetap, apalagi sampai terjadi pejabat sementara. Program-program yang yang telah dirancang sebelumnya akan terlambat pelaksanaanya karena biasanya pejabat sementara tidak berani mengambil kebijakan-kebijakan strategis, maka secara otomatis pembangunan juga akan berjalan ditempat," kata B Siahaan, salah seorang PNS golongan III di salah satu SKPD Pemko Siantar kepada Metro Siantar (grup JPNN), kemarin.

Siahaan yang didampingi seorang rekannya yang juga PNS bermarga Simajuntak menambahkan, sama seperti didaerah lain pelaksanaan pemilukada sedikit banyak akan berpengaruh pada pembangunan daerah karena dana APBD tersedot membiayai pemilukada. Maka untuk mempercepat pembangunan, biasanya kepala daerah yang baru dilantik akan membuat program tahun pertama yang akan dimulai setelah dilantikan dengan melakukan perubahan pada APBD yang akan diusulkan kepada DPRD.

"Kalau tidak ada program, maka kegiatan pegawai juga akan minim. Cukup datang kekantor, tanda tangan absen lalu pulang. Sementara Kota Siantar saat ini masih banyak yang harus ditingkatkan baik bidang perekonomian, pendidikan, pertanian, infrastruktur, sumber daya manusia dan seluruh bidang kehidupan yang membutuhkan sentuhan secepatnya," katanya.

SIANTAR -- Masa jabatan Ir RE Siahaan-Drs H Imal Raya Harahap sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada 25 Agustus mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News